Aniaya Balita Hingga Tewas, Wisnu Diganjar 10 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 21 Desember 2018 | 09:26 WIB
Aniaya Balita Hingga Tewas, Wisnu Diganjar 10 Tahun Penjara
Pelaku penganiayaan balita 2,5 tahun di Surabaya. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI