Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) yang merupakan tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
"Perpanjangan penahanan untuk SUN selama 30 hari dimulai 24 Desember 2018 sampai 22 Januari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Selain itu dalam penyidikan kasus suap tersebut, KPK pada Kamis memeriksa tiga saksi untuk tersangka Sunjaya, yaitu Kasubag Perlengkapan Setda Kabupaten Cirebon Wawan Priatna, Camat Talun Kabupaten Cirebon Nanan Supriyatno, dan Nurlaila seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Penyidik mendalami keterangan dari para saksi terkait proses mutasi jabatan yang diketahui para saksi di Pemerintah Kabupaten Cirebon," ucap Febri seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: TGB Siap Berdakwah Bersama Golkar
Selain Sunjaya, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GR).
Dalam kegiatan tangkap tangan dalam kasus tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.
Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait "fee" atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
Diduga Sunjaya sebagai Bupati juga menerima pemberian Iainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
Baca Juga: Diperlakukan Rasis, Lelaki Ini Diusir dari Antrean Kelas Bisnis di Inggris
Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada B upati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III.