Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut penahanan tokoh FPI Habib Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama.
Terkait hal ini, Raja Juli Antoni menilai pernyataan Fadli tersebut merupakan bentuk fitnah yang keji kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, alasan polisi menahan Bahar bin Smith karena dianggap sudah mengantongi bukti kuat terkait aksi penganiayaan terhadap remaja.
"Ini adalah fitnah yang keji karena bukti-bukti yang awal yang beredar mengindikasikan Bahar bin Smith benar-benar malakukan tindak kekerasan," ujar Raja di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Dia menegaskan Jokowi tak pernah melakukan intervensi proses hukum siapapun termasuk kepada Habib Bahar yang berprofesi sebagai penceramah.
Baca Juga: Gara-gara Mainan Kembang Api, Balita Tewas Terbakar
"Perlu ditegaskan Pak Jokowi selama ini tidak pernah mengintervensi proses hukum," kata dia.
Dia justru menganggap Fadli telah menyesatkan akal sehat rakyat dengan menuding penahanan Bahar sebagai korban kriminalisasi. Dia juga menuding Fadli kerap memberikan pernyataan kontroversial yang semata-mata untuk kepentingan syahwat politik Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto
"Fadli Zon sebenarnya justru sedang mengkriminalisasi akal sehat rakyat. Menjungkir balikan logika hanya karena ingin memenangkan Prabowo," tandasnya.
Sebelumnya, Fadli di akun twitter pribadinya menuding penahanan Habib Bahar merupakan bukti adanya kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia.
"Penahanan Habib Bahar bin Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli dalam akun Twitter pribadinya, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga: Kenakan Sarung Hijau, Sandiaga Kunjungi Pengurus Pesantren di Kediri
Untuk diketahui, Bahar bin Smith resmi menjadi tahanan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan anak.