Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Jakarta Selatan masih mendalami keterangan Hidayat, tersangka kasus pembunuhan terkait uang Rp 2 juta yang disebut dijanjikan korban, Sisca Icun Sulastri (34). Diduga, Sisca dibunuh karena dianggap tak mau membayar uang layanan kencan yang dijanjikan akan diberikan kepada Hidayat.
"Ini masih kita dalami dulu, katanya yang menjanjikan ke korban, katanya juga pelaku yang menjanjikan ke korban," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah Hidayat mendatangi Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jaksel pada Minggu (16/12/2018) sore untuk berkencan dengan korban.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya menyampaikan, korban baru mau membayar uang tersebut setelah Hidayat selesai melayani kencan. Keributan itu terjadi saat korban berganti pakaian transparan.
Baca Juga: ITF Sunter Hasilkan 35 MW Perjam, Anies Akan Jual Listrik ke PLN
"Pelaku kemudian menagih janji korban namun korban tidak mau dan meminta pelaku untuk menemani korban dahulu," kata dia.
Dianggap ingkar janji untuk memberikan uang, nyawa pegawai perusahaan obat herbal itu berakhir di tangan cowok panggilannya. Korban tewas setelah beberapa kali menerima tusukan dari tersangka yang mengarah ke bagian pinggang, dada dan lengan kiri.
Polisi meringkus Hidayat di rumah orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, siang tadi. Usai dibekuk, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jaksel. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya, perempuan bernama Sisca ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di kamar 19A18, Tower A, Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan pada Selasa (18/12/2018) sore. Saat ditemukan tewas bugil di atas kasur, terdapat banyak luka di tubuh perempuan cantik itu. Terkait penemuan mayat itu, polisi pun lalu menyimpulkan jika Sisca merupakan korban pembunuhan.
Baca Juga: Alasan PSSI Tunjuk Indra Sjafri Sebagai Juru Taktik Timnas Indonesia U-22