Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group

Kamis, 20 Desember 2018 | 23:12 WIB
Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dalam sidang terdakwa Advokat Lucas dalam perkara perintangan penyidikan Eddy Sindoro, Kamis (13/12/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa KPK, pun menyebut Dina mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.

Lucas telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI