Janjian di Kolam Renang, Kencan Sisca sama Cowok Panggilan Berakhir Tragis

Kamis, 20 Desember 2018 | 22:39 WIB
Janjian di Kolam Renang, Kencan Sisca sama Cowok Panggilan Berakhir Tragis
Hidayat, tersangka kasus pembunuhan Siska Icun Sulastri saat dibekuk polisi. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib Sisca Icun Sulastri (34) berakhir tragis setelah sepakat melakukan kencan dengan Hidayat (22), cowok panggilan yang dikenal korban melalui aplikasi pesan elektronik, MeChat. Sebelum dibunuh, Sisca sempat menjemput tersangka yang menunggu di kolam renang di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018) sore.

"Sekitar pukul 17.30 pelaku tiba di apartemen, korban (lalu) menjemput pelaku di kolam renang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya, Kamis (20/12/2018).

Setelah bertemu di kolam renang, korban kemudian mengajak tersangka ke dalam kamar apartemen.

"Korban menjemput pelaku dan kemudian naik bersama ke kamar korban," kata Andi.

Baca Juga: Gubernur Papua Minta Jokowi Tarik Pasukan TNI dan Polri dari Nduga

Namun, untuk melayani hasrat seksual korban untuk melakukan hubungan intim, Hidayat lalu menangih uang sebesar Rp 2 juta yang awalnya sempat dijanjikan Sisca. Akan tetapi, korban menolak dengan alasan meminta Hidayat untuk melayaninya dulu di atas ranjang. Buntut dari kejadian itu akhirnya keduanya pun terlibat cekcok mulut. Saat itu, tiba-tiba tersangka langsung mengambil pisau dapur dan mengancam untuk membunuh korban.

"Pelaku mengambil pisau didekat TV untuk mengancam korban," kata dia.

Ketik terjadi ribut besar, Hidayat lalu menusuk korban sebanyak dua kali di bagian pinggang. Karena melawan dan berteriak, pelaku juga menyekap mulut korban dengan menggunakan tangan. Siska baru roboh setelah kembali menerima tusakan pisau di bagian lengan kiri.

"Setelah korban diam kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa dompet korban, 2 hp korban, dan pisau," katanya.

Polisi meringkus Hidayat di rumah orang tuanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, siang tadi. Usai dibekuk, Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jaksel. Hidayat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Persib Berbenah, Radovic Diberi Keleluasaan Rekrut dan Tendang Pemain

Sebelumnya, perempuan bernama Sisca ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di kamar 19A18, Tower A, Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan pada Selasa (18/12/2018) sore. Saat ditemukan tewas dalam kondisi bugil di atas kasur, terdapat banyak luka di tubuh perempuan cantik itu. Terkait penemuan mayat itu, polisi pun lalu menyimpulkan jika perempuan itu merupakan korban pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI