Suara.com - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut tim penindakan KPK menyita sejumlah dokumen dalam kasus akal akalan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun 2018. Dalam penyitaan tak ditemukan sejumlah uang tunai. Namun, dugaan adanya dokumen-dokumen keuangan yang telah disita.
"Dokumen hibah termasuk catatan-catatan bagaimana proses dari awal dan seperti apa juga pencairannya bagaimana itu kami sita dan akan kami pelajari," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
"Nggak ada penyitaan uang. Tapi dokumen -dokumen apakah termasuk juga dokumen keuangan tentu itu macam-macam," tambah Febri.
Penyitaan dilakukan tim penindakan KPK, setelah dilakukan penggeledahan sejak Siang hingga malam ini, Kamis (20/12/2018) di beberapa lokasi di Kantor Kemenpora dan KONI. Salah satu digeledah ruangan Menteri Menpora Imam Nahrawi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17.9 miliar. Ditahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
" Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ujar Saut
Itu pun sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4 miliar.
Adapun barang bukti yang telah disita KPK antara lain, uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM saldo Rp 100 juta atas nama Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.
Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp 7 miliar.