Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Penggeledahan itu dilakukan sejak, Kamis (20/12/2018) sore.
Penggeledahan terkait kasus 'akal akalan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Ada penggeledahan dari siang sampai sore di beberapa ruangan di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Febri menyebut lokasi yang digeladah oleh tim KPK, antara lain yakni ruangan Menteri Imam Nahwawi dan kantor KONI.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Kemenpora Tunjuk Plt Deputi Bidang Peningkatan Prestasi
"Ruang menteri (Imam Nachrowi), Deputi dan ruang lain serta kantor KONI," ujar Febri
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Dana hibah dari kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17.9 miliar. Ditahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ujar Saut
Itu pun sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4 miliar.
Baca Juga: Mangkir, KPK Batal Periksa Aher Terkait Suap Meikarta
Adapun barang bukti yang telah disita KPK antara lain, uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM saldo Rp 100 juta atas nama Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.