Mangkir, KPK Batal Periksa Aher Terkait Suap Meikarta

Kamis, 20 Desember 2018 | 19:48 WIB
Mangkir, KPK Batal Periksa Aher Terkait Suap Meikarta
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). (dok Pemprov Jawa Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mangkir terkait pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (20/12/2018) hari ini. Rencananya, Aher, sapaan Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

"Mantan Gubernur Jawa Barat itu tadi tidak hadir, kami sudah tunggu karena jadwal pemeriksaannya kan hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.

Terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan ini, KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aher. Namun, Febri tak menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

"Akan kami panggil kembali jadi dalam panggilan berikutnya kami harap yang bersangkutan datang. Karena kalau panggilan pertama tidak datang, tentu panggilan berikutnya adalah panggilan kedua ya," ujar Febri

Baca Juga: Disebut Terlibat Dugaan Korupsi Kemenpora, Menpora : Jangan Membentuk Opini

Lebih lanjut, Febri berharap agar Aher maupu pejabat Pemkab Bekasi bisa kooperatif terkait jadwal pemeriksaan kasus suap Meikarta yang ditangani KPK.

"Kami percaya pihak-pihak yang dipanggil akan datang dan kooperatif karena kami memang perlu mendalami diduga ada peran sejumlah pihak di sini baik, di pihak Kabupaten ataupun di provinsi pejabat-pejabat di sana yang diduga mendapatkan aliran dana," tutup Febri

Penyidik KPK kini tengah menelisik adanya dugaan aliran dana dalam rencana revisi perubahan peraturan daerah tata ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan ini masih berkaitan dengan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Terakait kasus ini, KPK sedang mendalami apakah adanya keterlibatan para pejabat Kabupaten Bekasi maupun pejabat provinsi Jawa Barat dalam memuluskan proyek Meikarta.

Diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka terkait kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Baca Juga: Strategi Kemenkes Lindungi Kesehatan Para Pekerja

Adapun pihak swasta yakni Direktur Operasional Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group; Taryadi dan Fitra Djaja Purnama.

Dalam kasus ini, Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji dari para petinggi Lippo Group terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI