Suara.com - Duty Executive PT. Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati melakukan pertemuan dengan Dina Soraya selaku mantan sekretaris PT. Gajendra Adhi Sakti dan ground staff Air Asia, Dwi Hendro Wibowo di kawasan Jakarta Selatan, 20 Agustus 2018 lalu.
Hal itu, disampaikan Yulia ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam lanjutan persidangan terdakwa Lucas dalam perkara perintangan penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Menurut Yulia, dalam pertemuan tersebut Dina mengintruksikan untuk mengurus kedatangan tamu yang akan mendarat di Bandara Soekarno Hatta. Adapun tamu yang dimaksud adalah Eddy Sindoro yang sudah menjadi tersangka di KPK.
"Saya diminta tolong, Agustus 2018 untuk handle tamunya. Shin, nanti bantuin bowo untuk assist orang ini ya (mengulang ucapan Dina)," kata Yulia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).
Baca Juga: Pendiri Lippo Group Mochtar Riady Bocorkan Strategi Perangnya
Lebih lanjut, Yulia menegaskan perintah yang diberikan oleh Dina untuk menjemput Eddy, kembali disampaikan oleh Bowo dalam pertemuan tersebut.
"Bowo bilang ini mbak Dina minta tolong untuk menghandle tamunya ya,” ucap Yulia
Ketika ditanya Jaksa KPK, Yulia awal mengenal Dina sejak tahun 2017. Dimana Dina pernah beberapa kali meminta tolong untuk 'membeli' bagasi melalui Bowo.
Selanjutnya, Yulia pun menuruti permintaan Dina Soraya. Lantaran, Yulia menganggap bahwa Dina juga bekerja di Air Asia. Dimana Yulia, melihat kartu identitas (ID Card) Air Asia yang dipakai oleh Bowo.
“Dia (Dina) minta tolong ke Bowo, aku lihat Bowo orang Air Asia dari id-nya. Jadi saya pikir dia (Dina) adalah salah satu sekretaris AirAsia," ungkap Yulia
Baca Juga: Mandiri Inhealth Buka Gerai Khusus di Siloam Hospitals Lippo Village
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Yulia berperan sebagai penjemput Eddy ketika turun di Bandara Soekarno - Hatta dari Malaysia, pada Agustus 2018.
Yulia menjemput memakai mobil Air Asia dengan langsung menghampiri pesawat yang ditumpangi Eddy, tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
Mobil lalu dipacu ke Gate U8 terminal 3 Bandara Soetta untuk mengantarkan Eddy naik ke pesawat rute Jakarta-Bangkok, Thailand tanpa melalui proses imigrasi.
Jaksa KPK, pun menyebut Dina mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Lucas telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.