Ada yang Mainkan Isu Kriminalisasi Ulama Pasca Habib Bahar Ditahan Polisi

Kamis, 20 Desember 2018 | 18:32 WIB
Ada yang Mainkan Isu Kriminalisasi Ulama Pasca Habib Bahar Ditahan Polisi
Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Habib Bahar mengakui siap menjalani pemeriksaan. [Suara.com/Hendri Barnabas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Setara Institut Hendardi menilai ada pihak tertentu yang sengaja memengaruhi persepsi masyarakat dengan menyebut penahaan Habib Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama. Hal itu erat kaitannya dengan tahun politik.

Hendardi mengatakan, pihak-pihak yang menyebut penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai bentuk kriminalisasi ulama merupakan upaya untuk memengaruhi persepsi masyarkat. Untuk itu, dia menilai jangan hanya karena mayoritas pendidikan masyarakat indonesia rendah lantas dibodoh-bodohi dengan menanamkan persepsi yang keliru.

"Jangah hanya karena tingkat pendidikan kita rendah malah dibodoh-bodohi dengan cara-cara mempersepsikan sesuatu secara keliru," kata Hendardi saat ditemui Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).

Hendardi mengatakan apa yang dilakukan Habib Bahar bin Smith sebagaimana yang terlihat dalam video yang sempat viral itu sudah jelas terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap anak. Sehingga kata Hendardi, Habib Bahar bin Smith tidak pantas jika justru berpura-pura sebagai bagaian dari korban kriminalisasi ulama.

Baca Juga: Tahan Habib Bahar bin Smith, Ini yang Sudah Dilakukan Polisi Jabar

"Jangan sedikit-sedikit orang ngomong kriminalisasi ulama. Sementara ulamanya melakukan kriminal, melakukan penyiksaaan dan persekusi anak-anak di bawah umur. Nggak usah pura-pura," imbuhnya.

Menurut Hendardi, di masa pemerintahan Presdien Joko Widodo justru ulama mendapatkan tempat yang istimewa. Salah satunya, kata Hendardi mereka diperkenankan melakukan pertemuan besar di muka umum tanpa adanya tindakan represi.

Hanya saja, jika memang ulama tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum maka sudah semestinya harus ditindak. Bukan lantas, kata Hendardi disebut-sebut sebagai kriminalisasi ulama.

"Kriminalisasi apa? Kapan ulama dikriminalisasi? Justru dapat tempat di zaman Jokowi ini. Mereka bisa berkumpul, memberi ruang umat segitu banyak, tanpa kekerasan represi, tapi kalau mereka melakukan tindak pidana, ya hukum bekerja, Polisi bekerja," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan beberapa orang lainnya yakni AG, BA, HDI dan SG diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaj

Baca Juga: Alasan Polisi Baru Tahan 3 dari 6 Tersangka Kasus Habib Bahar bin Smith

Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI