Suara.com - Polisi masih belum bisa memastikan kapan berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith akan dilimpahkan menuju pengadilan. Bahar diduga menjadi dalang penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ, 18 tahun, dan MKU, 17 tahun.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih melakukan penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh penceramah populer Habib Bahar bin Smith itu.
"Oh itu (pelimpahan berkas) nanti, kita nggak bisa bicara dulu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, Kamis (20/12/2018).
Trunoyudho mengatakan tim penyidik masih melakukan pemberkasan dalam penyidikan kasus penganiayaan itu. Bahar kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Barat sejak Selasa (18/12/2018) lalu.
Baca Juga: Alasan Polisi Baru Tahan 3 dari 6 Tersangka Kasus Habib Bahar bin Smith
"Gini ya kita pada batas prosedur untuk melakukan pemberkasan dalam penyidikan. Begitu penyidik merasa cukup melengkapi berkas tentunya akan kita kirim (Kejaksaan). Tapi belum lah, masih proses penyidikan," bebernya.
"Gelar perkara sudah, terus sekarang masih proses untuk kelengkapan berkas ini sesuai dengan SOP nanti kalau dipandang udah lengkap akan dikirimkan . Kan kita kirim SPDP dulu kemarin," lanjutnya.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP ditambah Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.