Suara.com - Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu. Rencana pelaporan itu dilakukan menyusul pose dua jari saat Anies menghadiri acara Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Presidium Nasional JAPRI Abdul Fakhridz Al Donggowi menduga Anies telah melakukan kampanye pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di saat jam kerja.
"Salam dua jari yang ditunjukkan Anies merupakan sebuah simbol dukungannya terhadap pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi," kata Abdul saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/12/2018).
Terkait dugaan pelanggaran pemilu, Anies dianggap telah melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 283 ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Ini 7 Gaya Ivan Gunawan dengan Rambut Gondrongnya, Makin Tampan?
Abdul juga menanggapi adanya pernyataan dari Partai Gerindra yang menyebut acara yang dihadiri Anies itu bukan merupakan acara kampanye. Namun, kata dia, faktanya Anies telah berkampanye saat berpidato di acara yang digelar partai besutan Prabowo itu.
"Walaupun Gerindra bilang itu bukan acara kampanye, pada kenyataannya di atas podium Anies justru berkampanye. Kita akan laporkan, biar Bawaslu yang menentukan," ungkap Abdul.
Untuk diketahui, Anies sempat berpidato ketika menghadiri acara Konfernas Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). Dalam pidatonya, Anies mengharapkan momen kemenangan di Pilkada DKI 2017 bisa terulang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres 2019).
Setelah memberikan sambutan pidatonya itu, Anies tampak mengacungkan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno. Anies, mengacungkun salam dua jari dengan kedua tangannya.
Baca Juga: Makin Canggih, Google Perbarui Kamera Trekker Street View