Via Vallen Ubah Penampilan Kenakan Jilbab saat Diperiksa Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 20 Desember 2018 | 13:07 WIB
Via Vallen Ubah Penampilan Kenakan Jilbab saat Diperiksa Polisi
Via Vallen memenuhi panggilan mendatangi Polda Jatim sebagai saksi kasus kosmetik oplosan, Kamis (20/12/2018). [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Via Vallen mengubah penampilan busananya saat memenuhi pemanggilan Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kosmetik oplosan, Kamis (20/12/2018).

Pedangdut tersebut mengenakan jilbab berwarna hitam saat tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10.45 WIB.

Penampilan pelantun lagu "Sayang" ini terbilang baru. Sebelumnya, Via Vallen tidak pernah terlihat mengenakan jilbab atau kerudung. Yang diketahui orang, di atas panggung, Via Vallen selalu menunjukkan rambut panjangnya.

Artis yang biasa disapa Via ini memenuhi pemanggilan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi endorse produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty, ditemani manajernya.

Baca Juga: KNKT Belum Bisa Pastikan KM Multi Prima 1 Tenggelam karena Bocor

"Saya ditemani manajer. Tadi berangkat dari Jakarta pukul 10.00 WIB," terang Via singkat.

Sebelum Via Vallen, artis dangdut Nella Kharisma lebih dulu memenuhi panggilan Polda Jatim sebagai saksi produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty pada Selasa (18/12/2018).

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Nella mengaku dicecar 30 pertanyaan.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan menyatakan empat artis yang mengiklankan kosmetik palsu menerima honor yang cukup besar untuk mempromosikan produk yang diketahui palsu tersebut.

Luki mengungkapkan, dua artis yang mengiklankan kosmetik tersebut adalah VV dan NK yang diketahui Via Vallen dan Nella Kharisma.

Baca Juga: Sandiaga Tak Ingin Serang Jokowi - Maruf Amin di Debat Capres-Cawapres

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, para artis ini menerima honor yang cukup besar.

"Rata-rata menerima Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per minggu. Ada yang menerima Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per minggu, dan itu pada umumnya dikontrak selama dua tahun. Bisa dibayangkan besarnya nilai yang diterima," kata Luki.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty.

Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu.

Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.

Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial. Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paket.

Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI