Suara.com - Praktik prostitusi di kalangan model-model di sejumlah kota besar Indonesia, dibongkar aparat Polrestabes Surabaya.
Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti mengatakan, model-model tersebut diperdagangkan menjadi PSK oleh seorang penghobi fotografi.
"Jumlah korban ada banyak. Mereka adalah model yang berstatus paruh waktu. Mereka biasa berpose untuk komunitas penghobi fotografi,” katanya Bima Sakti, Kamis (20/12/2018).
Dia menjelaskan, para model yang dijadikan PSK itu rata-rata berusia 20-an tahun. Oleh pelaku, foto-foto model itu ditawarkan kepada pria hidung belang melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Polisi Jatim Sasar Korporasi di Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng
Satu model dibandrol Rp 1,5 juta untuk kencan singkat alias short time. Sementara peminat yang menginginkan servis long time, dikenakan Rp 2 juta.
Harga itu terbilang mahal karena di luar biaya kamar hotel yang dibayar terpisah oleh tamunya sendiri.
"Mucikarinya adalah seorang penghobi fotografi berinisial BR, yang berdomisili di Madiun, Jawa Timur. Korbannya adalah model-model di Jakarta, Surabaya, Malang, dan Semarang," ucap Bima.
Kepada penyidik polisi, BR mengakui mengambil keuntungan sebesar Rp500 ribu dari setiap korbannya.
BR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 dan 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Viral Petisi Dukung Habib Bahar Bin Smith Jadi Petarung UFC