Suara.com - Beredar sebuah petisi mendukung Habib Bahar Bin Smith untuk menjadi petarung UFC. Hingga berita ini dimuat, terpantau sudah sekitar 5.000-an orang menandatangani petisi tersebut.
Petisi bertuliskan Dukung Habib Bahar Bin Smith Jadi Petarung UFC tersebut muncul akibat aksi Habib Bahar Bin Smith dan beberapa orang lainnya yang diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) yang beralamat di Bogor.
Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Habib Bahar Bin Smith kemudian dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Saat ini, Habib Bahar Bin Smith telah mendekam di rumah tahanan negara di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.