Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, dan mulai ditahan di Mapolda Jawa Barat sejak Selasa (18/12/2018) malam, sampai 20 hari ke depan.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus Bahar bin Smith adalah murni kasus hukum yang perlu ditindaklanjuti, bukan kriminalisasi.
"Berdasarkan undang-undang itu kan terkait dengan ’barang siapa’, kami tidak mengenal ‘siapa yang melakukan’, ya orang itulah yang bertanggung jawab," kata Agung, Kamis (20/12/2018).
Agung juga mengatakan, Bahar bin Smith akan diperlakukan seperti tersangka kriminal lainnya, baik dalam proses hukum maupun saat berada di dalam tahanan.
Baca Juga: Seksi Sampai ke DNA, Ini 7 Foto Kareena Kapoor di Pantai Afrika
"Data kasus penganiayaan di Jabar mulai dari Januari 2018 hingga hari ini, ada 851 kasus, itu sudah termasuk yang dilakukan tersangka BS, jadi ya biasa saja," katanya.
Untuk diketahui, Bahar bin Smith ditahan polisi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018).
Bahar bin Smith menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dua bocah yang terjadi di daerah Bogor, beberapa waktu lalu.
Kontributor : Hendri Barnabas
Baca Juga: Despacito Mampu Bertahan 100 Minggu di Tangga Lagu Billboard