Usut Proyek Fiktif, KPK Kembali Panggil Petinggi Waskita Karya

Kamis, 20 Desember 2018 | 11:25 WIB
Usut Proyek Fiktif, KPK Kembali Panggil Petinggi Waskita Karya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Atas kasus tersebut, diduga kerugian negara dari hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencapai senilai Rp 186 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI