Suara.com - Dua orang remaja berinisial Mhd NA (18) dan Z (19) yang merupakan warga Desa Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Aceh diringkus petugas Polsek Medan Timur karena membawa ganja seberat 15 Kilogram (Kg).
Awalnya, petugas kepolisian mendapat informasi adanya dua remaja membawa ganja di Jalan Tritura, Kecamatan Medan Amplas.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi.
"Petugas kita melihat dua laki-laki dengan membawa tas berdiri di pinggir jalan sambil menunggu mobil,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin.
Petugas lalu mengamankan kedua remaja itu dan memeriksa tas yang dibawa keduanya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja 7 ball dan 1 tas lagi berisi ganja kering sebanyak 8 ball,” ujarnya.
Saat ditanyai polisi, kedua remaja itu mengaku membawa ganja dari Aceh untuk dikirim ke Pekanbaru.
“Mereka mengaku diupah Rp 400 ribu per Kg, dan baru diberikan Rp 1 juta sebagai ongkos, dan sisanya akan dibayar saat ganja itu sampai,” jelasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Berita ini kali pertama dimuat Kabarmedan.com jaringan Suara.com dengan judul "Bawa 15 Kg Ganja, Dua Remaja Ditangkap"