Indikasi Korupsi di Kemenpora dan KONI Terendus KPK Sejak Asian Games 2018

Kamis, 20 Desember 2018 | 07:23 WIB
Indikasi Korupsi di Kemenpora dan KONI Terendus KPK Sejak Asian Games 2018
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan indikasi korupsi pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menjelang dan ketika pergelaran Asian Games 2018 lalu.

Namun, tim penindakan KPK lebih memilih sabar untuk menunggu setelah usai pergelaran event olahraga internasional empat tahunan tersebut.

"Kami sudah melihat indikasi-indikasi (korupsi) waktu itu, tapi kami mau ‎kelancaran acara dulu (Asian Games 2018)," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) malam.

Menurut Saut, setelah acara Asian Games 2018 berlangung, KPK langsung menelusuri kecurigaan indikasi korupsi tersebut.

Benar saja, KPK menemukan bukti dan langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (19/12/2018) malam.

"Jadi, kami sudah ikuti, telusuri ini sejak lama," ungkap Saut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.

Dana hibah dari kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Ditahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ujar Saut.

Itu pun sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yakni sejumlah Rp 3,4 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita KPK antara lain, uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM saldo Rp 100 juta atas nama Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.

Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp 7 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI