Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah akal akalan dari Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Saya belum bisa simpulkan itu, tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) malam.
Menurut Saut, penyidik KPK masih menunggu hasil penyidikan yang tengah berlangsung.
Meski begitu, Saut menduga, tak menutup kemungkinan adanya peran keterlibatan Imam Nahrawi dalam jabatannya sebagai menteri.
Baca Juga: Indikasi Korupsi di Kemenpora dan KONI Terendus KPK Sejak Asian Games 2018
"Nanti kami lihat dulu. Karena kalau lihat jabatannya kan bisa kami lihat seperti apa, kemudian peranannya seperti apa," tutur Saut.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Dana hibah dari kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Ditahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," ujar Saut.
Itu pun sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4 miliar.
Baca Juga: Terlilit Utang, Operator Kereta Api Perancis PHK Ribuan Karyawan
Adapun barang bukti yang telah disita KPK antara lain, uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM saldo Rp 100 juta atas nama Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.