Jaksa Sebut Pemkab Bekasi Disuap Agar Kasih RDTR Superblock Proyek Meikarta

Kamis, 20 Desember 2018 | 06:10 WIB
Jaksa Sebut Pemkab Bekasi Disuap Agar Kasih RDTR Superblock Proyek Meikarta
Foto arsip suasana pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap adanya praktik lobi untuk memuluskan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Pengembang Meikarta kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan karyawan PT Lippo Cikarang Satriadi menjanjikan uang kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Jamaludin sebesar Rp 2,5 miliar terkait penyesuaian RDTR proyek Meikarta.

"Sehubungan dengan penyesuaian RDTR, Edi Dwi Soesianto (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang) bersama-sama dengan Satriadi (karyawan PT Lippo Cikarang) datang menemui Jamaludin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman dengan tujuan membicarakan pembangunan 'urban home' dan superblock proyek Meikarta," ujar Jaksa KPK I Wayan Riyana dalam sidang yang di Bandung, Rabu (19/12/2018)

RDTR itu dibuat berdasarkan penyesuaian Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu. WP I Kecamatan Cikarang Selatan dan WP II di Kecamatan Cikarang Pusat.

Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno di Kasus Suap Meikarta

Pada akhir 2016, Edi dan Satriadi menyerahkan uang kepada Jamaludin sejumlah Rp1 miliar. Dari uang tersebut diberikan kepada Satriadi sejumlah Rp100 juta dan kepada Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp400 juta.

Pada April 2017, Edi dan Satriadi kembali menyerahkan uang kepada Jamaludin sebesar Rp1 miliar untuk proses penandatanganan persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.

"Jamaludin kemudian memberikan uang 100 juta kepada Satriadi dan uang sejumlah Rp400 juta kepada Neneng Rahmi Nurlaili yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bupati Neneng Hasanah di rumah pribadinya," kata dia.

RDTR untuk WP I dan WP IV kemudian diajukan oleh Pemkab Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi dan disahkan pada Mei 2017. Sementara WP II dan WP III diajukan dan disahkan pada Juli 2017.

RDTR Kabupaten Bekasi yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan proyek Meikarta itu diajukan ke Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan (Aher) untuk disetujui.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama

Namun pengajuan WP I hingga IV ditunda dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Deddy Mizwar. Deddy meminta penjelasan kepada Neneng terkait lokasi Meikarta. Setelah mendapat penjelasan, Deddy kembali meminta penjelasan terkait perizinan pembangunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI