Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akan melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan dan pemerasan atas tersangka Hercules Rosario Marshal ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/12/2018). Diketahui, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
"Untuk kasus Hercules perkembangan penyidikannya sudah P21 dan besok rencana kita tahap dua kan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Selain itu, kasus serupa yang terjadi di PT Perumahan Garden Green, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat juga alam dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kemudian terkait juga dengan kasus salah satunya lagi juga sudah P21 dan Kamis akan kita tahap dua kan," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Soal Berkas Perkara Hercules
Sebelumnya, Hercules dibekuk polisi lantaran dianggap menjadi dalang pengerahan preman untuk memeras dan menduduki pemilik gudang dan ruko di PT Nila Alam, Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan penguasa Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat itu sebagai tersangka.
Saat ini Hercules telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakbar dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan orang dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.