Ungkap Suap Dana Hibah, KPK: Pegawai KONI Tak Digaji Selama 5 Bulan

Kamis, 20 Desember 2018 | 05:30 WIB
Ungkap Suap Dana Hibah, KPK: Pegawai KONI Tak Digaji Selama 5 Bulan
Juru Bicara Febry Diansah bersama penyidik memperlihatkan barang bukti kasus suap terkait penyaluran dana hibah kepada KONI saat konferensi pers ott pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada beberapa pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang tidak mendapatkan gaji selama lima bulan.

Menurut Saut, fakta tersebut terungkap setelah KPK membongkar kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI.

“Kami mendapatkan informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji,” kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018) malam.

Saut menyesalkan adanya praktek suap yang dilakukan pejabat di Kemenpora dan KONI melalui modus pengajuan proposal. Sebab, para pejabat tersebut memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan dari anggaran negara.

Baca Juga: KPK: Dana Hibah Hanya Akal-akalan Pejabat Kemenpora dan KONI

"Para pejabat, yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI,” tegas Saut.

Dalam kasus penyelewengan dana hibah ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi berbeda di Jakarta, Selasa (19/12/2018). Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.

Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti di antarnya seperti uang tunai sebesar Rp 7 miliar 318 juta, sebuah mobil Chevrolet Captiva dan buku tabungan.

Baca Juga: Menteri Jonan : IUPK Freeport Paling Lambat Selesai Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI