Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Freeport Indonesia akan diselesaikan Rabu (19/12/2018), hari ini. Saat ini, IUPK masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jonan mengatakan, sedikitnya ada lima poin kesepakatan kerjasama antara pemerintah dengan Freeport McMoran. Menurutnyaa, dua kesepakatan yang tersia di antaranya yakni menunggu finalisasi yang ditargetkan selesai hari ini.
"Kita menargetkan final sebelum akhir 2018. Keputusan menterinya mestinya hari ini atau besok paling lambat (selesai)," kata Jonan saat ditemui di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Jonan menjelaskan, poin kesepakatan pertama terkait divestasi yang siap dibayar oleh Inalum jika kesepakatan telah selesai. Selanjutnya poin kedua, Freeport telah sepakat untuk mengubah kontrak karya menjadi IUPK.
Baca Juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka
Tak hanya itu, Freeport juga sepakat untuk membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun setelah IUPK disepakati. Saat ini hanya menunggu Menteri KLHK Siti Nurbaya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera menyelesaikan persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan poin-poin penerimaan negara.
"Penerimaan negara kemarin Bu Ani bilang ke saya sudah selesai. Ya Kepmennya paling lambat sore ini atau paling tidak besok pagi paling lambat. Bu Siti juga sore ini akan selesaikan IPPKH. Tim sudah bicara sama bu Siti. IPPKH paling enggak entar sore atau besok pagi," pungkasnya.