Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Kelima tersangka tersebut yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan jika penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) di gedung Kemenpora, kemarin.
"Kami tetapkan setelah gelar perkara lima orang tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut menjelaskan para tersangka dianggap menyelewengkan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Dalam kasus ini, Adhi dan Eko menerima pemberian uang sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.
Baca Juga: Ilham Udin Merapat, Sumardji Beberkan Skuat Bhayangkara FC Musim Depan
Kemudian, Mulyana juga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta melalui transfer rekening.
"Kami menduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian lainnya," ujar Saut
Selain itu, Mulyana juga menerima satu unit mobil Toyota Fortuner dari pejabat KONI pada April 2018. Pejabat Kemenpora itu juga kembali menerima uang sebesar Rp 300 juta yang diberikan Bendum KONI Jhonny.
"Itu juga September 2018 menerima satu unit smartphone Samsung Galaxy Note 9," kata Saut.
Dalam kasus ini, Ending dan Jhony yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, Mulyana yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Buntut Aniaya Kucing di Selokan, Efan Dipolisikan Warga
Kemudian, Adhi Purnomo dan Eko sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.