Suara.com - Seorang remaja bernama Efan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur gara-gara dituduh melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing milik Doni Hendaru Tona.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ida Ketut mengakui menerima adanya kasus penganiayaan terhadap seekor kucing yang diduga dilakukan Efan.
"Ya kemarin laporan sudah masuk," kata Ida saat dikonfirmasi, Rabu (19/12/2018).
Ida mengaku, polisi bakal memproses segala laporan dari masyarakat termasuk adanya aksi penganiayaan terhadap binatang. Menurutnya, saat ini laporan tersebut tengah diteliti oleh pihak penyidik.
Baca Juga: Dahnil: Tetangga Jokowi di Solo Rela Rumahnya Jadi Posko Pemenangan Prabowo
"Kita akan tindak lanjuti ya," jelasnya.
Laporan kasus itu telah teregistrasi dengan nomor LP/1310/K/XII/2018/Restro.Jakarta Timur. Terkait pelaporan itu, Efan diduga melanggar Pasal 302 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Diketahui, aksi penganiayaan terhadap kucing yang diduga dilakukan Efan terekam video dan viral di media sosia, Facebook.
Dalam video berdurasi 30 detik, Efan terlihat menceburkan seekor kucing ke saluran air. Tak sampai di situ, remaja tersebut juga melempari batu dan balok terhadap Kucing tersebut saat sudah tercebur ke selokan.
Baca Juga: Terobos Pintu KA, Pelajar Dihantam Gajah Wong, Motornya Terseret 20 Meter