Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor 01, Ma'ruf Amin menegaskan penangkapan dan penahanan Habib Bahar bin Smith terkait kasus penganiayaa bukan merupakan kriminalisasi ulama.
"Ini negara hukum, jika bersalah harus bertanggung jawab siapapun itu orangnya, mulai dari warga biasa, penegak hukum, wartawan, pejabat hingga ulama jika terbukti bersalah maka harus dihukum," kata Ma'ruf seperti dilansir dari Antara, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, penahanan yang dilakukan Polda Jawa Barat terhadap Habib Bahar bukan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap ulama. Sebab, dia yakin polisi bekerja secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Langkah yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus Habib Bahar ini murni merupakan penegakan hukum bukan kriminalisasi ulama, karena polisi pun dalam bertindak pasti mempunyai barang bukti," tambahnya.
Baca Juga: Cerita Pastur yang Temui Maria Usai Insiden Pemotongan Salib Nisan Slamet
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahkan polisi telah menahan Smith usai diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (18/12/2018) kemarin.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.
Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor, Jawa Barat. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Singgung Ucapan Sri Mulyani, Fuad Bawazier: Pemerintah Enggak Kerja Apa-apa