Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat

Rabu, 19 Desember 2018 | 19:34 WIB
Aniaya Remaja, KPAI: Habib Bahar Smith Tak Patut Jadi Panutan Umat
penceramah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus penganiayaan remaja yang dilakukan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, siapapun tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apapun. Terlebih, kata dia, korban yang dianiaya Bahar bin Smith masih berusia remaja.

"Apalagi ini seorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes (melakukan penganiayaan) terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum jika bersalah dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," kata Retno di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Terkait aksi penganiayaan ini, Retno pun mempertanyakan gelar ulama yang disandang Habib Bahar bin Smith. Sebab, menurutnya, perilaku bengis yang dilakukan Bahar itu tak patut dijadikan sebagai panutan umat.

Baca Juga: Jubir Prabowo - Sandiaga: Jihad Harta Itu Inisiatif Neno Warisman

"Seorang yang dikenal sebagai ulama mestinya perilakunya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya," tegasnya.

KPAI juga mengapresiasi keberanian orangtua korban yang sudah melaporkan kasus penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Terkait kasus ini, KPAI mendorong anak yang menjadi korban kekerasan wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. Nantinya, kata dia KPAI akan berkoordinasi dengan dinas untuk memberikan rehabilitasi medis dan psikis.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Bahkan polisi telah menahan Smith usai diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa (18/12/2018) kemarin.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Ingin Beli Saham Sriwijaya FC, Manajemen Klub Khawatir

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI