Suara.com - Sebanyak 1.378.146 keping e-KTP rusak atau invalid dimusnakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari Gudang Aset milik Kemendagri di wilayah Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pemusnahan jutaan keping e-KTP rusak atau invalid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
"Jadi total di gudang ini ada 1.378.146 keping e-KTP rusak yang disimpan dari tahun 2011 sampai sekarang. Semula memang belum dibakar. Namun karena barang habis pakai, jadi harus dibakar dalam pemusnahannya," katanya, Rabu (19/12/2018).
Hadi menyebut, pemusnahan ini juga dilakukan secera serentak dari seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan maupun insiden e-KTP rusak yang tercecer.
Baca Juga: DPRD DKI Salahkan Pemerintah Pusat soal e-KTP Tercecer di Duren Sawit
"Harapan kita tidak ada lagi e-KTP rusak yang tercecer, atau disalahgunakan oleh oknum dan sebagainya. Jadi sekarang di gudang ini sudah habis. Jika nanti ditemukan lagi e-KTP tercecer berarti ada oknum yang tidak melakukan pemusnahan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan akan memonitor dan merekap jumlah KTP elektronik yang rusak, terutama bagi pemerintah daerah yang belum memusnahkannya.
"Sampai siang ini dari total 514 daerah , ada 450 daerah yang sudah memusnahkan e-KTP yang rusak, 64 daerah yang belum memusnahkannnya kami tunggu laporannya mudah-mudahan minggu ini selesai. Jumlah total masih kita rekap karena pemusnahan masih berjalan," ucap Zudan.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Kadisdukcapil: Ribuan e-KTP Tercecer Sengaja Buat Gaduh Pemilu