Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan, kasus gratifikasi paling banyak terjadi dalam penindakan terhadap aksi rasywah sepanjang tahun 2018, yakni 152 perkara.
"Paling banyak terjadi adalah penyuapan, 152 perkara, diikuti pengadaan barang atau jasa sebanyak 17 perkara, serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebanyak enam perkara," kata Agus saat memaparkan kinerja akhir tahun KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Sementara mengenai pelaku, Agus mengungkapkan anggota DPR maupun DPRD paling banyak terseret kasus korupsi maupun gratifikasi, yakni 91 perkara.
"Itu juga 50 perkara melibatkan swasta, serta 28 perkara melibatkan kepala daerah dengan rincian 29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kada," ujar Agus.
Baca Juga: Tampil di Liga 1, Target Persita Tangerang pada 2020
Selanjutnya, sebanyak 20 perkara melibatkan pejabat negara eselon I dan IV. Total, tim penindakan KPK tahun 2018 telah melakukan 157 kegiatan penyelidikan, 178 penyidikan dan 128 melakukan penuntutan.
"Itu sudah juga melakukan eksekusi terhadap 102 putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ungkap Agus.
Sedangkan uang negara yang berhasil diselamatkan KPK tahun ini mencapai Rp 500 miliar. Semua uang itu sudah kembali ke kas negara.
"Termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan serta rampasan koruptor maupun TPPU Rp 44,6 miliar."
Baca Juga: Reuni 212 Tak Naikkan Elektabilitas Jokowi - Ma'ruf dan Prabowo - Sandiaga