Selanjutnya pedoman kedelapan, yaitu dalam hal berita anak hilang, kemudian diketahui menjadi korban tindak kejahatan, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.
"Kesembilan, perusahaan pers segera menghapus dan mencabut pemberitaan sesuai ketentuan pada butir ketujuh dan kedelapan," tutur Hendry.
Sementara pedoman terakhir kata Hendry yakni meminta organisasi pers mendorong pelaksanaan pedoman pemberitaan ramah anak.
"Dan pedoman terakhir ialah organisasi pers ikut mendorong pelaksanaan pedoman ini melalui berbagai kegiatan seperti diseminasi dan pelatihan. Hingga saat ini pedoman pemberitaan ramah anak itu masih dibahas dan masih dalam bentuk draf," tandasnya.