Kekinian, ketujuh orang tersangka telah mendekam di balik jeruji besi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kartel Narkoba Selundupkan Sabu ke Jakarta di Speaker Mobil
Rabu, 19 Desember 2018 | 15:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ikut Nongkrong di Kemayoran, Jokowi Jagokan Ridwan Kamil-Suswono Pimpin Jakarta
18 November 2024 | 22:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI