Mesum di Warung Kopi, 2 Pasang PSK dan Lelaki Hidung Belang Diciduk Polisi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 19 Desember 2018 | 10:52 WIB
Mesum di Warung Kopi, 2 Pasang PSK dan Lelaki Hidung Belang Diciduk Polisi
Dua pasangan mesum yang ditangkap aparat Satsabhara Polres Ponorogo sedang menjalani proses pendataan di Mapolres Ponorogo, Selasa (18/12/2018). (Istimewa - Polres Ponorogo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pasang pekerja seks komersial (PSK) dan lelaki hidung belang kedapatan tengah melakukan hubungan intim di salah satu bilik kamar warung kopi di Pasar Njanti, Dukuh Tenggang, Desa Mlilir, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Selasa (18/12/2018) siang.

Saat sedang melakukan perbuatan tersebut, dua pasang PSK dan lelaki hidung belang itu digrebek Kepolisian Resor Ponorogo.

Dua PSK yang ditangkap yaitu berinisial NIK (39) warga Dagangan, Kabupaten Madiun dan NAR (38) warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Sedangkan dua pria hidung belang yang tertangkap yakni SUK (53) warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo dan MJO (54) warga Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Awalnya, petugas dari Satsabhara Polres Ponorogo melakukan penggerebegan di Pasar Njanti yang dikenal sebagai tempat mangkal PSK pada Selasa (18/12/2018) siang.

Pemeriksaan pasar ini berdasarkan aduan dari masyarakat terkait keberadaan PSK yang kerap mangkal menunggu para pelanggan.

"Jadi ada aduan dari masyarakat terkait aktivitas PSK yang kerap menggunakan pasar itu untuk menunggu laki-laki hidung belang," kata Kasat Sabhara Polres Ponorogo, AKP Djoko Winarto.

Pada saat penggerebekan, petugas mendapati dua pasangan yang sedang berhubungan badan di dalam kamar yang ada di salah satu warung di pasar tersebut.

"Ada dua pasangan yang ditangkap. Mereka ditangkap saat sedang berhubungan badan di kamar yang ada di warung," kata AKP Djoko.

Kedua pasangan mesum itu selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk menjalani proses pemeriksaan. Atas tindakan itu mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan yaitu Pasal 8 ayat (1) Perda Kabupaten Ponorogo No. 6/1972 tentang Pelacuran.

Berita ini kali pertama dimuat Solopos.com jaringan Suara.com dengan judul "2 Pasangan Terpergok Berhubungan Badan di Bilik Cinta Pasar Ponorogo"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI