Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di Kementerian Pemuda dan Olaraga (Kemenpora), Selasa (18/12/2018) malam.
Menurutnya ada sembilan yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan dana hibah dari Kemenpora yang diberikan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," ujar Agus.
Sayangngnya Agus tak merinci nama dari sembilan orang yang ditangkap. Dia hanya menjelaskan jika sembilan orang yang terkena OTT itu berasal dari pejabat Kemenpora, pengurus KONI hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Baca Juga: Jalan Ambles di Surabaya Jadi Tontonan Ratusan Warga
"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat Deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.
Terkait penangkapan ini, tim penindak KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berisi uang ratusan juta rupiah.
Usai ditangkap, kini sembilan orang itu telah digelandang ke gedung KPK. Kesembilan orang itu masih dilakukan pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya.
"Besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," tutup Agus
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Lebih dari 6000 Bus Tak Lolos Ramp Check