Dikhawatirkan Kabur, Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith

Rabu, 19 Desember 2018 | 00:36 WIB
Dikhawatirkan Kabur, Alasan Polisi Tahan Habib Bahar Smith
Pentolan FPI Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, atas laporan dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak. Habib Bahar mengakui siap menjalani pemeriksaan. [Suara.com/Hendri Barnabas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menjelaskan alasan polisi menahan Habib Bahar bin Smith karena beberapa pertimbangan.

Menurutnya, salah satu faktor polisi menahan Bahar bin Smith karena dikhawatirkan melarikan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak.

"Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (18/12/2018) malam.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat menahan Bahar Smith karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Penentuan status itu setelah polisi menggelar perkara terkait kasus penganiayaan remaja yang dituduhkan kepada Bahar.

Baca Juga: Ada Suara Gemuruh Sebelum Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles

Usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi akhirnya menahan Bahar Smith. Polisi menahan penceramah sekaligus tokoh FPI itu selama 20 hari terhitung mulai 18 Desember hingga 6 Januari 2019.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam laporan tersebut, Habib bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap dua orang remaja.

Adapun korban penganiayaan itu berinisial MHU (17) dan Ja (18) dan beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu (1/12/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkait laporan itu, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal  351 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 5 Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK, Sesmenpora: Dua Ruangan Disegel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI