Bayar PSK Pakai Uang yang Dicetak di Warnet, Haryadi Dibekuk

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 Desember 2018 | 19:53 WIB
Bayar PSK Pakai Uang yang Dicetak di Warnet, Haryadi Dibekuk
Ilustrasi. [MedanHeadlines]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tetang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI