Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP dan Pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tetang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bayar PSK Pakai Uang yang Dicetak di Warnet, Haryadi Dibekuk
Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 Desember 2018 | 19:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apa Itu Uang Mutilasi dan Ciri-Cirinya, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Jual-beli?
22 November 2024 | 18:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI