Terbongkar, Model-model Cantik Ibu Kota yang Jadi PSK

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 18 Desember 2018 | 19:14 WIB
Terbongkar, Model-model Cantik Ibu Kota yang Jadi PSK
Polrestabes Surabaya menunjukkan mucikari berinisial BR dengan foto-foto para model yang menjadi korbannya saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (18/12/2018). [Antara Jatim/Hanif Nashrullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus prostitusi yang dikelola oleh seorang penghobi fotografi, dengan menjual perempuan-perempuan berprofesi sebagai model.

Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Bima Sakti menyebut, para perempuan yang diperdagangkan adalah korban.

"Jumlah korban ada banyak. Mereka adalah model 'freelance' atau paruh waktu yang biasa berpose untuk komunitas penghobi fotografi," katanya, sambil menunjukkan foto-foto korban yang dicetak dalam beberapa lembar kertas saat jumpa pers di Surabaya, Selasa (18/12/2018).

Ia mengatakan, mucikari dari model-model tersebut adalah seorang penghobi fotografi berinisial BR, yang berdomisili di Madiun, Jawa Timur.

Baca Juga: Simpan Uang Rp 34 M Hasil TPPU, Bupati Mustafa Pura-pura Ngutang Beton

Kepada penyidik polisi, BR mengakui mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu dari setiap korbannya. Bima mengungkapkan, pelaku BR mengelola bisnis ini secara daring dari tempat asalnya di Madiun.

Sedangkan para model yang menjadi korbannya berdomisili di berbagai daerah, seperti Surabaya, Malang, Jakarta dan Semarang.

"Dengan begitu, pelaku BR dari Madiun bisa menawarkan ke setiap lelaki di berbagai daerah. Kalau penawarannya cocok, dia tinggal menghubungi model asal daerah setempat untuk mendatangi tamunya di hotel yang telah ditentukan," ujarnya seperti diberitakan Antara.

Pembayarannya Rp 500 ribu sebagai uang muka ditransfer melalui sebuah bank atas nama pelaku BR. Sisanya diserahkan langsung kepada korban usai kencan.

BR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 dan 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: DPRD: Anies Pakai Fasilitas Negara Hadiri Konfernas Partai Gerindra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI