Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR

Selasa, 18 Desember 2018 | 17:32 WIB
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
Setya Novanto (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menceritakan soal pertemuan awal antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan PT Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Menurutnya, keduanya bertemu di ruang kerja milik Setnov saat masih menjabat anggota DPR RI.

"Pak Kotjo itu datang ke saya di kantor fraksi dalam bidang energi," kata Setnov saat bersaksi terkait sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Dalam sidang, eks Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku sudah lama berkenalan dengan Kotjo yang merupakan pengusaha batu bara. Dalam pertemuan itu, kata dia Kotjo hanya ingin meminta diperkenalkan kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basyir agar bisa dilibatkan dalam proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Keluarga Tak Boleh Doa, Salib di Makam Slamet Juga Digergaji Warga

"Itu biar saya enggak keliru, saya panggil ketika itu pak Setya sebagai ketua komisi VII di bidang energi, tapi enggak ada. Jadi saya minta Eni datang ke ruangan saya bertemu Kotjo diperkenalkan, ini kan bidangnya energi," ujar Setnov

"Itu ngobrol sama saya enggak sampai detail. Cuma mau kenal Dirut PLN. Ya ajukan saja lewat prosedur bikin surat, itu saja (bila mau proyek PLTU Riau-1)," kata Setnov menambahkan.

Selanjutnya, Setnov mengaku meninggalkan Eni dan Kotjo di dalam ruangan saat membahas proyek tersebut.

"Jadi, saya juga ada tamu itu. Jadi saya tinggal ibu Eni dan pak Kotjo ngobrol," tutup Setnov

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa Johannes B Kotjo. Dalam kasus ini, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: DPRD DKI Salahkan Pemerintah Pusat soal e-KTP Tercecer di Duren Sawit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI