Suara.com - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla didampingi Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menghadiri puncak Hari Pekerja Migran Internasional 2018 yang diselenggarakan di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember berdasarkan Resolusi Majelis Umum Peserikatan Bangsa-bangsa tentang Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.
Dalam kegiatan ini , Wapres bersama Menaker memberikan penghargaan Indonesian Migran Worker Award (IMWA) 2018 kepada sejumlah pihak yang telah berjasa, memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
JK juga mengucapkan selamat dan memberikan penghargaan kepada para pekerja migran Indonesia yang telah bekerja keras di luar negeri untuk memberikan pendapatan pada keluarga dan berperan menyumbang devisa bagi negara.
Baca Juga: Percepat Layanan, Kemnaker Siapkan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online
"Menjadi pekerja migran tidaklah mudah. Para pekerja harus mampu menyesuaikan diri dengan kendala bahasa, iklim, budaya dan kebiasaan yang ada di tempat kerja," ungkap JK.
Untuk itu, ia meminta warga masyarakat yang akan pergi bekerja ke luar negeri untuk membekali dirinya dengan kekuatan mental, kemampuan fisik, kemampuan bahasa, pengenalan budaya tempat kerja yang baik, serta keterampilan yang baik.
JK berpesan kepada para pekerja migran untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada sesamanya dan memanfaatkan pendapatan yang diperoleh dari bekerja di luar negeri untuk dijadikan modal wirausaha di dalam negeri.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menambahkan besarnya remitansi PMI dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwa PMI telah berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa Indonesia melalui cadangan devisa negara.
"Berkenaan dengan hal tersebut, pemerintah akan terus berupaya untuk mewujudkan kompetensi, profesionalisme, produktifitas, kemandirian, dan kesejahteraan PMI dan keluarganya secara berkelanjutan," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Minta Syarat Peserta Pemagangan di Perusahaan Dipermudah
Hanif menegaskan seluruh dunia memperingati Hari Pekerja Migran sebagai salah satu kontributor penyumbang devisa negara, pahlawan devisa dan orang-orang yang telah mendarma bhaktikan untuk bangsa dan negara.
"Hari ini kita hadir untuk tunjukkan rasa hormat kita rasa cinta kita kepada pekerja migran Indonesia yang sudah jauh meninggalkan kampung dan berkarya di negeri orang untuk memberikan kontribusi ekonomi keluarga, bangsa dan negara," katanya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pekerja migran terbanyak yakni 9 juta dan tersebar di manca negara, memiliki kewajiban untuk melindungi PMI. Dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
"Negara wajib hadir menjamin perlindungan bagi seluruh PMI dan anggota keluarganya," katanya.
"Kita terus tingkatkan pelayanan bagi pekerja migrant melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang telah terbentuk di 32 daerah kantong TKI dan program Desa Migran Produktif (desmigratif) di desa-desa seluruh Indonesia,“ tambah Hanif.
Pemerintah pun melakukan pembenahan dalam asuransi jaminan sosial bagi pekerja migran yang dilaksanakan BPJS Ketenakerjaan untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik. Tak hanya itu, pemerintah pun memberikan tingginya ancaman hukuman bagi yang terlibat pengiriman PMI ilegal atau non prosedural. "Hukuman maksimal 10 tahun sekaligus denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.
Adapun 10 kategori penerima IMWA 2018 yakni:
1. Daerah Peduli PMI (Bupati Sukabumi);
2. Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan (Siti Nurjanah dari Indramayu);
3. Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan (Disnakertrans Provinsi Jawa Timur);
4. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan (Disnaker kabupaten Indramayu);
5. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA Lombok Tengah);
6. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ada tiga perusahaan; (PT Adila Frezkifarindo Duta, PT Karyatama Mitta Sejati, dan PT Sahara Fajarindo);
7. Desa Peduli Pekerja Migran (Desa Kenanga, kabupaten Indramayu);
8. Media televisi yang mendukung program pelindungan PMI (TVRI);
9. Media cetak yang mendukung program pelindungan PMI (Kompas);
10. Media online yang mendukung program pelindungan PMI (Detik.com);