"Hari ini kita hadir untuk tunjukkan rasa hormat kita rasa cinta kita kepada pekerja migran Indonesia yang sudah jauh meninggalkan kampung dan berkarya di negeri orang untuk memberikan kontribusi ekonomi keluarga, bangsa dan negara," katanya.
Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki pekerja migran terbanyak yakni 9 juta dan tersebar di manca negara, memiliki kewajiban untuk melindungi PMI. Dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
"Negara wajib hadir menjamin perlindungan bagi seluruh PMI dan anggota keluarganya," katanya.
"Kita terus tingkatkan pelayanan bagi pekerja migrant melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang telah terbentuk di 32 daerah kantong TKI dan program Desa Migran Produktif (desmigratif) di desa-desa seluruh Indonesia,“ tambah Hanif.
Baca Juga: Percepat Layanan, Kemnaker Siapkan Pengesahan PP dan Pendaftaran PKB Online
Pemerintah pun melakukan pembenahan dalam asuransi jaminan sosial bagi pekerja migran yang dilaksanakan BPJS Ketenakerjaan untuk meningkatkan perlindungan yang lebih baik. Tak hanya itu, pemerintah pun memberikan tingginya ancaman hukuman bagi yang terlibat pengiriman PMI ilegal atau non prosedural. "Hukuman maksimal 10 tahun sekaligus denda Rp 15 miliar,” pungkasnya.
Adapun 10 kategori penerima IMWA 2018 yakni:
1. Daerah Peduli PMI (Bupati Sukabumi);
2. Pekerja Migran Indonesia Purna Penempatan (Siti Nurjanah dari Indramayu);
3. Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan (Disnakertrans Provinsi Jawa Timur);
Baca Juga: Kemnaker Minta Syarat Peserta Pemagangan di Perusahaan Dipermudah
4. Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan (Disnaker kabupaten Indramayu);