Dirlantas Usul Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku Sampai Tahun 2019

Selasa, 18 Desember 2018 | 15:52 WIB
Dirlantas Usul Sistem Ganjil Genap Tetap Berlaku Sampai Tahun 2019
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperpanjang waktu pelaksanaan sistem pembatasan kendaraaan pribadi ganjil-genap hingga Asian Para Games 6-13 Oktober 2018. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepakat agar penerapan sistem ganjil genap tetap diteruskan tahun depan. Hal tersebut disampaikan usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dengan sejumlah pihak terkait, Selasa (18/12/2018).

Sistem ganjil genap tersebut diminta tetap diterapkan pada hari Senin sampai dengan Jumat pada tahun 2019 mendatang. Sama dengan penerapan kali ini, pada hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional penerapan itu diminta tidak diterapkan.

"Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap supaya diteruskan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).

Nantinya hasil FGD ini akan digunakan sebagai bahan masukkan dan pertimbangan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam mengambil keputusan tentang nasib ganjil-genap yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2018 mendatang.

Baca Juga: ERP Belum Siap, BPTJ Minta DKI Perpanjang Sistem Ganjil Genap

"Dari Dishub akan membuat laporan ke Gubernur untuk mendapatkan persetujuan keputusan dari Gubernur. Keputusan terakhir ada pada Gubernur," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI