Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus Proyek Fiktif, Sejumlah Petinggi Waskita Karya Dipanggil KPK
Selasa, 18 Desember 2018 | 15:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sekda Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK di Polrestabes
21 Desember 2024 | 14:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 10:45 WIB
News | 10:20 WIB
News | 10:17 WIB
News | 09:59 WIB
News | 09:05 WIB