Yuly dan Fathor disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus Proyek Fiktif, Sejumlah Petinggi Waskita Karya Dipanggil KPK
Selasa, 18 Desember 2018 | 15:22 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ada Ridwan Kamil di Belakang Kasus BJB? Begini Penjelasan KPK
12 April 2025 | 11:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI