Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi PT. Waskita Karya (Persero) terkait kasus proyek fiktif yang dilakukan empat perusahaan subkontraktor.
Salah satu saksi yang dipanggil di antaranya yakni Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast Jarot Subana. Dalam kasus ini, Jarot telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan oleh penyidik KPK.
Jarot dipanggil sebagai saksi untuk eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Jarot diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Selasa (18/12/2018).
Baca Juga: 3 Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi KPU Jelang Pemilu 2019
Selain Djarot, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Bagian Marketing PT. Waskita Karya Agus Prihatmono; Kepala Bagian Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto; pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto; Manager Maintenance PT Waskita Beton Precast Imam Bukori dan eks pegawai Pengendalian di Divisi Sipil PT. Waskita Karya Joko Ruswanto.
Selanjutnya, pegawai PT. Pura Delta Lestari Happy Syarif, dan pihak swasta bernama Musiyono.
"Saksi semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar Febri
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut dua tersangka petinggi PT. Waskita Karya telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pengerjaan proyek fiktif. Menurutnya, dalam proyek fiktif tersebut, perusahaan subkontraktor memberikan uang kepada dua tersangka, yakni Yuly dan mantan kepala Divisi II Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.
"Itu perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," ujar Agus.
Baca Juga: Renault dan Nissan Jumpa di Amsterdam. Soal Carlos Ghosn ?
Dari penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus pengerjaan proyek fiktif yang dikerjakan PT. Waskita Karya mencapai Rp 186 miliar.