Polisi Kejar Rampungkan Berkas Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar bin Smith

Selasa, 18 Desember 2018 | 15:08 WIB
Polisi Kejar Rampungkan Berkas Ujaran Jokowi Banci Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian Jokowi banci dengan tersangka Habib Bahar bin Smith masih terus dikerjakan. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas Pengkotbah sekaligus tokoh FPI tersebut ditargetkan rampung pekan ini.

Jika nantinya berkas tersebur telah dilimpahkan kepasa JPU, mekanisme selanjutnya adalah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang telah dimpahkan.

"Tunggu final. Bila selesai dalam minggu ini, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (18/12/2018).

"JPU mekanisme ya akan membentuk Jaksa peneliti, jaksa peneliti nanti akan meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim. Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU akan mengeluarkan surat P 21," jelasnya.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polda Jabar, Diduga Aniaya 2 Bocah

Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith untuk diserahkan kepada JPU.

"Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU. Artinya masuk pada tahap 2," tandas Dedi.

Sebelumnya, Pengkotbah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka udai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Jokowi banci selama 11 jam di Bereskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018).

Dalam pemeriksaan tersebut, Habib Bahar bin Smith dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri. Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mengatakan tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Hari Ini Habib Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Polda Jabar Diperketat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI