KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno di Kasus Suap Meikarta

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:50 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Taih Minarno di Kasus Suap Meikarta
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Taih Minarno dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Taih dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

Dalam perkembangan kasus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk empat terdakwa perkara suap pembangunan Meikarta, Rabu (19/12/2018).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Empat terdakwa itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitradjaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.

Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama

Dalam dakwaan tersebut, KPK menguraikan peran para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta.

"Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan pada dakwaan," ungkap Febri.

Sebanyak 9 tersangka KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI