Suara.com - Aparat kepolisian menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan berakibat tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia Timur asal Selayar, Sulawesi Selatan, bernama Muhammad Khaidir di dalam masjid.
Ketiga tersangka baru tersebut diduga terlibat pengeroyokan terhadap Khaidir di Masjid Nurul Yasin, Jalan Poros Bajeng, Kampung Jatia, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (10/12/2018) lalu.
Tiga tersangka baru itu menyusul tujuh orang lainnya yang lebih dulu diterungku. Mereka masing-masing warga berinisial HDL (54), LN (16), dan ICZ (17).
Kasubag Humas Ajun Komisaris Mangatas Tambunan mengatakan, sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka tambahan, penyidik lebib dulu memeriksa lima warga sebagai saksi. Namun, dua di antaranya tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan terhadap Khaidir.
Baca Juga: Polemik Kotak Suara Kardus, KPU: Tak Ada Keberpihakan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka baru. Sedang dua lainnya kini dalam tahap pengembangan," kata Tambunan kepada Suara.com, Selasa (18/12/2018).
Dengan penambahan tersangka itu, sehingga total warga yang ditahan setelah melakukan pengadilan jalanan terhadap Muhammad Khaidir berjumlah berjumlah sepuluh orang.
"Jadi total tersangka sejauh ini sudah berjumlah sepuluh orang," katanya
Sementara tersangka sebelumnya RDN (47) yang diketahui marbut masjid, yang berperan memprovokasi warga melalui pelantang suara.
Dia memancing kemarahan warga dengan menyebut ada pencuri di dalam masjid.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
Sementara 7 orang yang lebih dulu dijadikan tersangka ialah RDN (47); ASW alias Endi (26); HST (18); IDK (52); SDS (53); INA (24); YDS (49). Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan dengan melepas helm hingga membogem dan menendang Khaidir.