KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:44 WIB
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Tiga saksi itu antara lain Direktur PT Smelting Prihadi Santoso, Presiden Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim, dan Presiden Direktur One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka IM terkait kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Dalam penyidikan untuk tersangka Idrus Marham, kata Febri, KPK perlu mempertajam beberapa fakta-fakta yang sudah mulai diuraikan di persidangan dalam perkara korupsi suap PLTU Riau-1 tersebut.

Baca Juga: Idrus Marham Minta Kader Golkar Kembalikan Duit Suap PLTU Riau

Dalam kasus itu, Idrus Marham diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI