Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Selasa, 18 Desember 2018 | 14:26 WIB
Hak-hak Korban KM Multi Prima 1 yang Harus Dipenuhi Perusahaan
Kantor Kesatuan Pelaut Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ummy Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam awak kapal yang masih hilang itu yakni Pande (67), Syamsul Syahdan (38), Tarsisius D Atulolong (35), Sutrisno (57), Sonny Kansil, (41) dan Philipus Kopong (43).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI