Salam 2 Jari di Kampanye Prabowo, Anies Dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 18 Desember 2018 | 13:55 WIB
Salam 2 Jari di Kampanye Prabowo, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyambut pemain Persija di halaman Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pemilu karena berkampanye di hari kerja.

Presidum GNR, Agung Wibowo Hadi melaporkan Anies karena patut diduga telah berkampanye dengan memberikan salam 2 jari yang merupakan simbol Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno saat menghadiri acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerinda di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).

Padahal, menurut Agung sesuai Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 281 Ayat 1 dijelaskan, bahwasanya sebagai pejabat negara diwajibkan mengajukan cuti saat berkampanye. Sedangakan, kapasitas Anies sendiri saat menghadiri acara Konfernas Partai Gerinda diungkapkannya dalam rangka memenuhi undangan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan tidak dalam masa cuti.

"Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduqa melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 dimana pejabat publik harus cuti saat kampanye, ini dilakukan Anies di hari kerja," kata Agung di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (18/12/2018).

Baca Juga: Anies Izin ke Konfernas Prabowo - Sandiaga, Tapi Bukan untuk Kampanye

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan simbol dua jari yang diacungkan Gubernur DKI Jakarta itu sarat dengan muatan kampanye karena dilakukan di acara Konfernas Partai Gerindra. Meskipun, simbol salam dua jari tersebut juga indentik dengan salam Jak Mania pendukung tim Persija Jakarta.

"Kita tidak melaporkan ketika dia melakukan simbol ini di acara Jak Mania, karena itu memang simbol Jak Mania. Tapi ini di acara Konfernas Gerindra. Ini adalah preseden buruk bagi kepala daerah, atau pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," imbuhnya.

Bersamaan dengan itu, Agung mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bawaslu untuk menguatkan laporannya itu. Adapun barang bukti yang diserahkan di antaranya berupa video dan beberapa pemberitaan Anies di media saat mengacungkan salam dua jari di acara Konfernas Partai Gerinda.

Agung berharap laporan tersebut juga bisa menjadi pembelajaran bagi Anies selaku Gubernur DKI Jakarta dan kepala daerah lainnya untuk senantiasa taat pada peraturan hukum yang berlaku.

"Kita menginginkan seperti itu, di mana pun berada patuhilah hukum yang berlaku. Kita hanya mengingatkan saja, saya paham kok Pak Anies pasti ngerti," tutupnya.

Baca Juga: Kemendagri Menyebut Anies Bersalah Salam 2 Jari untuk Prabowo - Sandiaga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI